Pemenuhan Tujuan SDGs Ke-8 di Provinsi Kalimantan Utara



Kalimantan Utara atau biasa dikenal dengan sebutan Kaltara adalah provinsi ke-34 yang saat ini merupakan provinsi termuda di Indonesia. Kaltara disahkan menjadi provinsi dalam rapat paripurna DPR pada tanggal 25 Oktober 2012. Sebagai provinsi termuda, tentunya Kaltara masih memiliki banyak masalah yang perlu selesaikan, salah satunya adalah kesulitan dalam memenuhi tujuan ke-8 SDGs yaitu meningkatkan pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan, kesempatan kerja yang produktif dan menyeluruh, serta pekerjaan yang layak untuk semua.

Pada tahun ini, Kaltara menjadi salah satu provinsi yang pertumbuhan ekonominya masih cukup rendah yaitu dengan angka laju pertumbuhan PDRB per kapita ADHK sebesar 1,94. Angka tersebut lebih rendah dibanding angka laju pertumbuhan PDRB per kapita ADHK Indonesia yaitu sebesar 2,51. Ini artinya standar kehidupan rata rata penduduk di Kaltara pada tahun 2021 tidak memiliki perubahan yang signifikan dibanding tahun sebelumnya. Tentunya ini disebabkan oleh berbagai macam faktor, salah satunya adalah pengangguran.

Di Indonesia sendiri, pengangguran merupakan masalah yang sangat sulit untuk dihilangkan, terbukti dengan tingginya angka tingkat pengangguran terbuka (TPT) Indonesia bulan Agustus tahun 2021 yang ada di kisaran 6,49 %. Sedangkan, Kaltara memiliki angka TPT yang lebih rendah yaitu hanya berkisar pada angka 4,58 %. Ini artinya Kaltara telah memanfaatkan persediaan tenaga kerja dengan cukup baik dibandingkan daerah lain di Indonesia. Namun, ada sedikit keanehan di sini, Kaltara memiliki pertumbuhan ekonomi yang rendah akan tetapi memiliki angka TPT yang rendah pula. Seharusnya ke-2 angka tersebut saling bertolak belakang karena penduduk yang bekerja akan berkontribusi dalam menghasilkan barang dan jasa sedangkan pengangguran tidak memberikan kontribusi.

Selain pertumbuhan ekonomi dan TPT, ada juga indikator yang dapat menggambarkan pekerjaan yang layak yaitu upah rata-rata per jam kerja. Di tahun 2020 yang lalu, Kaltara termasuk wilayah yang memiliki upah rata rata per jam kerja yang cukup tinggi yaitu di kisaran 26.002 rupiah yang sangat jauh berbeda dibanding upah rata rata per jam kerja Indonesia yang hanya di kisaran 17.696 rupiah. Dapat kita artikan bahwa kualitas pekerjaan dan juga kondisi kehidupan di Kaltara sudah sangatlah baik dibanding wilayah-wilayah lain yang ada di Indonesia. Namun, indikator tersebut tidak sepenuhnya bisa menggambarkan kesejahteraan suatu wilayah karena upah tinggi juga bisa disebabkan oleh biaya kehidupan yang mahal.



Sumber : Metadata Indikator Pilar Pembangunan Ekonomi

                APBN Pertumbuhan Ekonomi dan Pengangguran

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Air Bersih dan Sanitasi Layak di Provinsi Kalimantan Utara

Mengenal Sustainable Development Goals (SDGs)

Status Gizi di Kalimantan Utara 2021